Pandemi virus corona, telah memaksa banyak gereja beralih ke metode streaming online untuk ibadah mereka, ada banyak media yang dapat digunakan untuk mendukung layanan ibadah online gereja, salah satunya YouTube. Namun transisi ini telah menimbulkan kekuatiran baru mengenai legalitas konten siaran ibadah yang ber Hak Cipta, dalam hal ini yaitu lagu yang dinyanyikan.
Pertengahan Oktober telah muncul isu yang beredar pada salah satu platform komunikasi yaitu WhatsApp terkait Hak Cipta lagu rohani dibawah naungan Insight Unlimited Publishing, dikarenakan kesimpang siuran berita tersebut maka berikut tanggapan yang disampaikan oleh pihak Insight Unlimited Publishing saat virtual press conference pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Pihak Insight Unlimited Publishing (IUP) menjelaskan bahwa benar kami (IUP) memberikan penjelasan tentang Streaming License melalui email kepada salah satu gereja yang bertanya, namun sangat disayangkan ada pihak yang telah menyebarkan penjelasan kami tersebut dengan menambahkan judul yang tidak sesuai dan bahkan menambahkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Mengacu pada pengertian mengenai Publishing, Publishing dimana adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik atau pencipta lagu untuk mengelola, mengadministrasi, mengeksploitasi hak cipta serta sekaligus melindungi dan mencegah karya cipta tersebut disalahgunakan penggunaannya oleh pihak tertentu dan telah diketahui bersama bahwa hal ini (penyalahgunaan karya cipta) adalah hal yang kerap terjadi terutama di Indonesia. Sedangkan Hak Cipta atau Karya Cipta itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ketentuan mengenai Hak Cipta atau Karya Cipta tersebut berlaku umum, artinya, berlaku baik untuk Karya Cipta sekuler maupun Karya Cipta rohani.
Perkembangan zaman dan teknologi serta pandemi yang terjadi sejak tahun 2020 mendorong gereja-gereja untuk melakukan ibadah online dan pada umumnya gereja-gereja menggunakan salah satu Digital Platform yaitu YouTube sebagai media untuk Gereja bisa menyiarkan ibadah mereka. Platform YouTube memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pelanggaran hak cipta itu sendiri, oleh karena itu IUP menerbitkan Streaming License sebagai jawaban atas kebijakan yang platform YouTube terapkan.
Lalu, apa itu Streaming License? Streaming License adalah lisensi yang diterbitkan dan diberikan oleh IUP dengan tujuan agar pihak gereja dapat menggunakan lagu-lagu yang berada dalam katalog IUP dalam ibadah online yang disiarkan tanpa dibatasi oleh berapa jumlah lagu yang akan dibawakan ; tanpa dibatasi oleh berapa jumlah ibadah yang dilakukan gereja dalam satu minggu.
Untuk tahap awal sebagai bentuk dan bagian dari IUP mengedukasi, termasuk pada menginformasikan kepada gereja, tentang prosedur dari Streaming License dan dimana pihak gereja bisa menggunakan lagu yang berada dalam katalog IUP selama 3 bulan (12 minggu) tanpa biaya. Selanjutnya, kami memberikan pilihan kepada gereja untuk bisa melanjutkan berlangganan selama 12 bulan (52 minggu) dengan nilai investasi tertentu atau sudah cukup terfasilitasi dengan 3 bulan (12 minggu) tersebut.
Apabila gereja memiliki keterbatasan kemampuan terkait dengan nilai investasi yang IUP terapkan, IUP sangat mendukung agar gereja tetap aman dalam menggunakan lagu-lagu yang ada di dalam katalog IUP. Pihak gereja hanya cukup menghubungi kami melalui [email protected] dan akan ada form yang bisa dilengkapi oleh pihak gereja.
Kami berharap melalui surat tanggapan ini, kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Saudara terkait Streaming License dan atas issue yang beredar serta dapat mengedukasi kita semua sebagai Gereja Tuhan.
Terima kasih
Insight Unlimited Publishing
Sumber : Insight Unlimited Publishing